PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

1. Rekomendasi Izin Praktek Pertama / Penanggungjawab Sarana
Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan
Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri :
a. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku(sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya);

b. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah
provinsi atau Kab/Kota;
d. Persyaratan tambahan :
1) Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri
Kosmetik, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha
Mikro Obat Tradisional) :
a) Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja
sarana yang lain;
b) Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana .
c) Fotokopi surat ijin berusaha.
2) Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:
a) Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja
sarana yang lain;
b) Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup;
c) Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik
modal (bila modal bukan milik sendiri) .
2. Rekomendasi Izin Praktek Kedua dan Ketiga
Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan
Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri :
a. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya);

b. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku;
c. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja;
d. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah
provinsi atau Kab/Kota;
e. Jadwal kerja dari tempat praktek yang pertama dan/atau kedua yang disahkan oleh
Pimpinan Unit Kerja Pertama dan/atau Kedua.

C. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Rekomendasi harus diterbitkan oleh Pengurus Cabang paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja sejak berkas diterima lengkap dari Pemohon;
2. Proses permohonan rekomendasi ijin praktik/kerja dapat dilakukan secara online bagi Pengurus
Cabang yang telah melaksanakan secara online.
3. TTK yang bekerja di 2 (dua) sarana atau lebih dengan lokasi Kabupaten/Kota berbeda, maka untuk
mendapatkan rekomendasi izin praktek, harus melampirkan rekomendasi dari Ketua PC
Kabupaten/Kota asal, dengan memperhatikan jarak tempuh antar sarana dan kelayakan anggota.

4. TTK yang mengajukan rekomendasi sebagai tempat praktek pertama pada kabupaten/Kota yang

berbeda dengan PC dimana yang bersangkutan tercatat sebagai anggota, maka berlaku ketentuan
mutasi.

Alamat

Jl. Kesehatan No 20, Belakang RSAM Bukittinggi
KOTA BUKITTINGGI
SUMATERA BARAT

Kontak

Email: pcpbfibekittinggi@gmbil.com
Telp: -
Fax: -
Rekening Organisasi:
BANK NAGARI, 02040201000864 , atas nama; PAFI Pengurus Cabang Bukittinggi